Ancaman Bagi Orang Yang Bunuh Diri

“Muhammad bercerita kepada kami, Hajjaj bercerita kepada kami, Jarir bercerita kepada kami dari Al-Hasan, Jundub bin Abdillah bercerita kepada kami di masjid ini dan kami tidak lupa semenjak Jundub bercerita kepada kami, dan kami tidak mengkhawatirkan ia akan berdusta atas Rasulullah saw. Ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Ada seorang pria sebelummu itu terluka. Ia gelisah (tak sabar) kemudian ia mengambil pisau dan memotong tangannya, darah tidak berhenti (mengalir) hingga mati.” Allah berfirman, “Hamba-Ku menyegerakan kepada-Ku (mati) dengan dirinya, maka Aku mengharamkan nirwana atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Bab Cerita Tentang Bani Israil, Jilid IV, halaman 170)



PENJELASAN HADIS 

“Seorang pria sebelummu...” Yakni pada masa Bani Israil atau umat lainnya ada orang yang menderita sakit, akan tetapi, ia tidak sabar terhadap sakit yang dideritanya, kemudian ia mengambil pisau dan memotong tangannya sehingga ia meninggal, lantaran darahnya tak hentinya mengalir dari badannya lantaran luka itu. Kemudian Allah berfirman, “Hamba-Ku menyegerakan mati dengan dirinya sendiri, maka Aku haramkan nirwana baginya.” Hal tersebut dikarenakan, ia memandang bahwa nirwana itu tidak mungkin baginya. Dengan demikian ia berarti telah berlaku kafir, sehingga ia baka di neraka lantaran kekafirannya itu, bukan lantaran bunuh dirinya. Pengertian lain menyatakan, bahwa orang tersebut merupakan orang yang benar-benar kafir dan ia disiksa dengan kemaksiatan yang dilakukannya sebagai pemanis atas kekafirannya. Dalam persoalan ini, terdapat pertentangan mengenai pengertian

“Hamba-Ku menyegerakan kepada-Ku dengan dirinya.” Hal tersebut dikarenakan, orang yang bunuh diri berarti ia telah mati sebelum ajalnya datang, padahal tidak ada seorang pun yang akan mati lantaran suatu lantaran melainkan jikalau ajalnya sudah datang. Sedang Allah telah mengetahui bahwa ia akan mati dengan lantaran tersebut dan apa yang diketahui Allah tidaklah berubah. Kontradiksi dalam persoalan ini sanggup dijelaskan, bahwa dikala seseorang menyegerakan mati dengan kehendak dan pilihannya sendiri, dan ia menentukan bunuh diri, maka seakan-akan ia telah menyegerakan sehingga ia berhak untuk disiksa lantaran kedurhakaannya. Hadis ini menjadi dasar yang besar wacana beratnya membunuh jiwa baik jiwanya sendiri maupun membunuh orang lain, lantaran dirinya itu bukan miliknya, namun milik Allah Ta‘ala. (Dikutip dari Al-Qasthalani)


Wallahu A’lam


Sumber : Buku “Kumpulan Hadits Qudsi”

Comments

Popular posts from this blog

16+ Contigo 24 Oz Coffee Mug Background

Get Philz Coffee Logo Transparent Pics

Dialog Antara Iblis Dengan Fir’Aun