Ketika Bubuk Bakar Diajak Taruhan Oleh Ubay (Sebelum Taruhan Diharamkan)

“Alif Lām Mím. Bangsa Romawi telah dikalahkan, di negeri yang terdekat dan mereka sesudah kekalahannya itu akan menang, dalam beberapa tahun (lagi). Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan pada hari (kemenangan bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, sebab derma Allah. Dia menolong siapa yang Dia kehendaki. Dia Mahaperkasa, Maha Penyayang. Itulah) kesepakatan Allah. Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, tetapi kebanyakan insan tidak mengetahui. Mereka mengetahui yang lahir (tampak) dari kehidupan dunia; sedangkan terhadap (kehidupan) alam abadi mereka lalai.” (QS. Ar-Rum: 1-7)

Telah diriwayatkan dalam sebuah hadis, bahwa orang-orang Persia menyerang orang-orang Romawi karenanya kedua pasukan itu bertemu di Azri‘at dan Busra, dua kawasan yang terletak di negeri Syam. Pasukan Persia memukul dan mengalahkan pasukan Romawi. Kemudian isu kekalahan bangsa Romawi itu terdengar oleh Nabi saw. dan para sahabatnya, yang pada dikala itu berada di Mekah. Berita ini terasa amat berat dirasakan oleh Nabi dan para sahabatnya, mengingat bangsa Persia yakni pemeluk agama Majusi (Wasani), sedang orang-orang Romawi yakni Ahli Kitab. Orang-orang musyrik Mekah merasa bangga mendengar isu tersebut, dan mengejek orang-orang Islam.

Mereka menemui para sobat Nabi saw. dan berkata kepada mereka, “Sesungguhnya kalian yakni Ahli Kitab dan orang-orang Kristen pun yakni Ahli Kitab pula. Ternyata, saudara-saudara kami orang-orang Persia (yakni seagama, yaitu agama Wasani) mengalami kemenangan atas saudara-saudara kalian yang sama, Ahli Kitab. Sesungguhnya kalau kalian memerangi kami, pasti kami akan menang pula atas kalian. Setelah insiden itu kemudian Allah menurunkan ayat-ayat tadi.



Selanjutnya sobat Abu Bakar keluar menemui orang-orang musyrik, seraya berkata kepada mereka, “Apakah kalian merasa bangga dengan kemenangan saudara-saudara kalian atas saudara-saudara kami? Maka janganlah kalian bergembira dahulu, Allah pasti tidak akan meneruskan kegembiraan kalian itu. Demi Allah orang-orang Romawi pasti akan menang atas orang-orang Persia, sebagaimana yang telah diberitakan Nabi kami, Muhammad saw.” Mendengar hal itu berdirilah Ubay bin Khalaf dan eksklusif berkata kepada Abu Bakar ra. “Kamu dusta.” Abu Bakar menjawab, “Kamulah orang-orang yang paling berdusta, hai musuh Allah. Sekarang begini saja marilah kita adakan taruhan antara saya dan kamu, sebanyak sepuluh tail emas dariku, dan sepuluh tail emas dari kamu. Maka kalau ternyata pasukan Romawi me-nang atas pasukan Persia, berarti kau kalah sepuluh tail dariku. Jika pasukan Persia yang menang atas pasukan Romawi, berarti saya kalah atas kamu.” Taruhan ini berlaku dalam masa tiga tahun, maka bertaruhlah kedua orang itu. Kemudian Abu Bakar tiba menemui Nabi saw. dan menceritakan semua yang telah diperbuatnya kepada beliau. Nabi saw. bersabda kepadanya, “Naikkanlah taruhanmu itu, kemudian perpanjanglah masa taruhannya.” Lalu sobat Abu Bakar berangkat untuk menemui Ubay bin Khalaf. Setelah bertemu dengannya ia berkata, “Barangkali kau menyesal hai Ubay.” Ubay menjawab, “Tidak, sepakat kalau begitu saya naikkan taruhanku kepadamu dan saya perpanjang masa berlakunya. Aku naikkan taruhanku menjadi seratus tail emas hingga dengan batas waktu sembilan tahun.” Maka Abu Bakar menjawab, “Aku sepakat sekali.”

Ketika Abu Bakar bermaksud untuk hijrah, maka Ubay meminta jaminan darinya seseorang yang akan menanggungnya bila nanti ia mengalami kekalahan. Maka Abu Bakar meme-rintahkan kepada anaknya yang berjulukan Abdurrahman biar menjamin taruhannya itu. Dan ketika Ubai berangkat ke medan Perang Uhud, Abdurrahman meminta jaminan darinya. Maka Ubay memperlihatkan kepadanya seseorang yang akan menjamin taruhannya, bila ia kalah nanti.

Ubai mati sepulangnya dari Perang Uhud sebab luka yang dialaminya akhir pukulan Nabi saw. dalam perang tersebut. Pada permulaan tahun ketujuh Hijriyah, pasukan Romawi berhasil mengalahkan pasukan Persia. Abu Bakar mengambil taruhan itu dari para andal waris Ubay, kemudian ia membawa kemenangan taruhan itu ke hadapan Nabi saw. kemudian Nabi saw. bersabda kepadanya, “Sedekahkanlah semuanya.”

Perlu diketahui, bahwa hal ini terjadi sebelum judi di-haramkan, demikianlah keterangan yang telah dikemukakan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dan Imam Baihaqi. Demikian itu sebab mengingat bahwa surah Ar-Rum ini yakni Makkiyyah, sedang turunnya ayat yang mengharamkan judi yakni di Madinah.


Sumber : Tafsir Al-Maraghi

Comments

Popular posts from this blog

16+ Contigo 24 Oz Coffee Mug Background

Get Philz Coffee Logo Transparent Pics

Good 24 Oz Coffee Travel Mug Viral